RAKYATKU COM, PAREPARE --DPRD Kota Parepare tegas menolak rencana pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di wilayah Jalan HM Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda RPJDP 2025-2045
Baca Juga : Sorot Perwali, DPRD Parepare Gelar RDP
Penolakan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa elemen masyarakat di antaranya Forum Masyarakat Muslim Parepare di Gedung DPRD Parepare, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda RPJDP 2025-2045
Baca Juga : Sorot Perwali, DPRD Parepare Gelar RDP
RDP yang dipimpin oleh Ketua Pokja III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda itu sepakat memutuskan menolak pendirian Sekolah Kristen Gamaliel.
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda RPJDP 2025-2045
Baca Juga : Sorot Perwali, DPRD Parepare Gelar RDP
Baca Juga : Dengan Pidato Presiden, DPRD dan Pemkot Parepare Rapat Paripurna Jelang HUT RI
"Keputusan kedua, memerintahkan kepada Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah untuk mengawal lokasi tersebut, jangan sekali-kali ada kegiatan di dalamnya, dan melakukan pemasangan police line (garis polisi)," tegas Ibrahim Suanda sambil mengetok palu sidang.
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda RPJDP 2025-2045
Baca Juga : Sorot Perwali, DPRD Parepare Gelar RDP
Usai RDP, Ibrahim Suanda bersama Wakil Ketua Pokja III Jusvari Genda dan Anggota Pokja II Sappe langsung mengunjungi lokasi pembangunan sekolah dimaksud.
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda RPJDP 2025-2045
Baca Juga : Sorot Perwali, DPRD Parepare Gelar RDP
Di lokasi, tepatnya di pintu gerbang ditemukan bentangan spanduk bertuliskan peringatan Pasal 167 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, tertanda Kuasa Hukum Arni Yonathan SH.
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda RPJDP 2025-2045
Baca Juga : Sorot Perwali, DPRD Parepare Gelar RDP
Baca Juga : DPRD Parepare Jadwalkan Penandatangan 2 Ranperda
Di lokasi, Ibrahim Suanda kembali menegaskan pembangunan sekolah ini cacat prosedural karena belum memiliki izin operasional dan beberapa dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan. Karena itu, dia meminta Satpol PP untuk menutup lokasi tersebut.
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda RPJDP 2025-2045
Baca Juga : Sorot Perwali, DPRD Parepare Gelar RDP
"Jadi kami bersepakat karena ada cacat prosedural di dalam prosesnya, maka kami memerintahkan kepada Satpol PP selaku penegak Perda untuk menutup lokasi dengan memasangkan police line," ungkap legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda RPJDP 2025-2045
Baca Juga : Sorot Perwali, DPRD Parepare Gelar RDP
Ibrahim mengungkapkan, persoalan pembangunan sekolah ini sudah berlangsung sejak DPRD periode sebelumnya. Saat itu pihak yayasan diminta untuk melengkapi izin operasional dan semua dokumen yang dipersyaratkan sebelum melakukan pembangunan.
Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara
Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda RPJDP 2025-2045
Baca Juga : Sorot Perwali, DPRD Parepare Gelar RDP
"Namun hingga periode anggota DPRD berakhir, yayasan terkait tidak menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta. Sehingga disimpulkan cacat prosedural, tidak boleh melanjutkan pembangunan,"tutupnya.(*)