Senin, 26 Agustus 2024 21:48
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - KPU Sulsel membeberkan minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik sebagai syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon pada Pilgub Sulsel 2024.

 

Hal ini seperti ditegaskan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat sosialisasi dan konferensi pers terkait peraturan terbaru mengenai tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. 

Acara ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani No 102, Makassar pada Senin, 26/8/2024, malam.

Baca Juga : Pakar Pendidikan UNM Dorong Pemda Hadirkan Program Kuliah Gratis

Syarat tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.670.582 juta jiwa.

 

"Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen," kata Hasbullah.

Dengan menggunakan syarat suara sah, pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi dari partai politik maupun gabungan dari partai politik.

Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Debat Kedua Pilgub, Diharapkan Jadi Referensi Menentukan Pilihan

"Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu," tambahnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menyebut, pada putusan No.70/PUU- XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU.

"Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, bukan saat pelantikan," kata Ahmad Adiwijaya.

Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi Kepada Pemantau

Untuk diketahui, KPU Sulsel mulai membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 sampai 29 Agustus 2024.