PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Kejaksaan Negeri memperkuat kerjasama dalam bidang hukum dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU), Selasa, (20/8/2024).
Kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya dalam hal perdata dan hukum tata usaha negara.
MoU tersebut ditandatangani Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali bersama Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah di ruang rapat Kantor Walikota Parepare.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh para Asisten, Kepala Inspektorat, para Kabag di lingkup Pemkot Parepare. Serta para pejabat struktural Kejaksaan Negeri Parepare.
Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto menjelaskan, pentingnya kerjasama antara pemkot dan lembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Ini juga merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum di daerah. Dengan perjanjian kerjasama ini pak wali kota berharap bisa membantu pemkot dalam melakukan kebijakan-kebijakan tidak salah langkah, dan perjanjian kerjasama ini juga sebagai salah satu usaha untuk menjaga hubungan baik dengan Kejaksaan Negeri Parepare,” katanya
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Sugiharto pun berharap MoU dengan pemkot khusus untuk Bidang Perdata dan Tata Negara dalam melakukan pembangunan agar tidak melakukan pelanggaran.
“Maka sebagai pendamping hukum, dengan Mou ini merupakan tugas yang cukup berat yaitu mendorong, membantu dan mendorong serta memajukan pembangunan di segala bidang,” tandasnya. (*)