RAKYATKU.COM, WAJO - Polres Wajo menangkap empat orang terduga pelaku judi online pc farming (Higgs Game Island). Mereka yang diamanatkan diantaranya berinisial MA (32), FR (38), TA (41) dan SE (26).
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan keempat pelaku diamankan Sabtu 20 Juli 2024 di Wilayah Kecamatan Tempe.
"Berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana judi online Pc Farming (Higgs Game Island), maka kami menindaklanjuti laporan tersebut ke lokasi," kata Iptu Alvin pada Kamis (15/7/2024).
Baca Juga : Hindari Dampak Negatif Judi Online, Kapolsek Bontoala Dan Kanit Provost Sidak HP Personil
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 unit Perangkat Computer (PC), 4 unit Handphone.
“Keempat tersangka ini dikenakan pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terhadap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Judi Online,” tambahnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Iptu Alvin menghimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya.
Baca Juga : Kapolres Wajo Periksa Ruangan dan Kesehatan Tahanan
"Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal," pungkasnya.