Senin, 15 Juli 2024 13:39
Editor : Editor

RAKYATKU.COM, PAREPARE --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Parepare dengan Walikota Parepare terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.

 

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Senin, 15/7/2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam dan Suyuti dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali beserta jajaran.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Pada kesempatan itu, Pemkot dan DPRD Kota Parepare menandatangani persetujuan bersama Perda LPj APBD tahun 2023 antara Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali dengan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam.

 

Akbar Ali dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Parepare karena telah sampai pada tahapan akhir pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.

Dan ungkapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, yang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare,” ucap Akbar Ali.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Dirinya memahami dan menghargai sikap politik Fraksi Partai Demokrat yang tidak menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan kepada Fraksi Persatuan Bintang Demokrat yang menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.

Hal tersebut, kata dia, akan menyerahkan kepada mekanisme yang diperkenankan sesuai Peraturan DPRD Kota Parepare tentang Tata Tertib DPRD Kota Parepare.

“Saya menitip harapan besar, dukungan dan kerjasama dari Dewan yang terhormat sebagaimana yang telah terjalin dan terbina selama ini, sehingga apa yang kita programkan dan rencanakan dapat berjalan secara optimal guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Penulis : Hasrul Nawir