Kamis, 11 Juli 2024 18:46
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

 

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Rhido menyebut penipuan berhasil dilakukan setelah mendapat informasi bahwa di parkiran SPBU PT.Pertamina Kalola, Jalan poros Makassar-Palopo Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SY (40) warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau Kalimantan Timur. 

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

"Kejadian ini terjadi pada hari Jumat 5 Juli 2024 pukul 12.01 Wita di parkiran SPBU Petronas Kalola jalan poros Makassar-Palopo Kecamatan Maniangpajo," kata AKBP Muhammad Rosid dalam siaran pers pada Kamis 11 Juli 2024.

 

Dan hasil interogasi pelaku SY pembawa barang bukti 10 sachet ukuran sedang berisi kristal bening dengan berat bruto 483,0 (empat delapan tiga koma nol) gram, Narkotika jenis sabu akan dibawa ke kota Sengkang Kabupaten Wajo dimana nantinya diterima oleh seorang pembeli yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut.

"Kasus tersebut akan kita kembangkan. Pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 483 gram sama artinya menyelamatkan anak bangsa sebanyak 4.830 jiwa," ungkap Kapolres. 

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polri Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 10 (sepuluh) sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu tersebut benar mengandung Metamfetamine (+) Narkotika, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Harga pada narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)," sebutnya.

Atas penipuan tersebut, SY menerapkan pasal 114 Ayat (2): menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 112 Ayat (2): memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu dan ekstasi dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Penulis : Abd Rasyid. MS