RAKYATKU.COM, BARRU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, meningkatkan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menjelang Pilkada 2024. Pengawasan ini dilakukan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan hingga tingkat kelurahan atau desa.
Mastan, Pimpinan Bawaslu Barru yang membawahi divisi hukum, pencegahan, Parmas, dan Humas, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan coklit dilaksanakan sesuai prosedur oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Kami melakukan pengawasan melekat terhadap pantarlih untuk memastikan coklit berjalan sesuai prosedur," ujar Mastan, Senin (1/6/2024).
Baca Juga : Dukung Kreativitas Anak Muda, Penulis Luwu Timur Ajak Pilih Pasangan Isrullah – Usman
Sebagai bagian dari pengawasan, Bawaslu Barru juga melakukan uji petik terhadap pemilih yang telah dicoklit oleh pantarlih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Uji petik ini dilakukan oleh 55 Panitia Pengawas Kecamatan (PKD) yang tersebar di tujuh kecamatan mulai 27 Juni hingga 21 Juli 2024.
"Uji petik ini penting untuk memastikan pantarlih benar-benar melakukan tugas coklit dengan baik," tambah Mastan.
Berikut rincian jumlah kepala keluarga (KK) yang telah diuji petik di beberapa kecamatan antara lain, Kecamatan Soppeng riaja sebanyak 99 KK di 7 desa dan kelurahan. Kecamatan Barru 292 KK di 10 kelurahan dan desa. Kecamatan Pujananting 144 KK di 7 kelurahan dan desa.
Baca Juga : Bawaslu Barru Gelar "Campus Talk", Ajak Mahasiswa Awasi Pilkada 2024
Kemudian Kecamatan Mallusetasi 160 KK di 8 des dan kelurahan. Kecamatan Balusu 326 KK di 10 kelurahan dan desa. Kecamatan Tanete Rilau 203 KK di 10 kelurahan dan desa. Kecamatan Tanete Riaja 141 KK di 7 desa.
Untuk memastikan tahapan coklit berjalan sesuai prosedur, Bawaslu Barru telah memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa.
Imbauan tersebut menekankan pentingnya pantarlih mendatangi pemilih secara langsung, tidak melimpahkan tugas kepada pihak lain, dan melaksanakan tugas tepat waktu serta membawa perlengkapan coklit lengkap.
Baca Juga : Bawaslu Barru Sosialisasikan Desa Sadar Pemilu di Kading, Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat
"Pantarlih harus cermat dalam mendeteksi pemilih yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat," tegas Mastan.
Selain itu, Bawaslu Barru juga membuka posko aduan masyarakat untuk mengawal hak pilih berdasarkan instruksi Bawaslu RI. Posko ini berfungsi untuk memastikan proses coklit berjalan sesuai prosedur dan mendorong masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Posko aduan tersebut tersedia di kantor Bawaslu Barru dan panwaslu di tujuh kecamatan.
"Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, mereka dapat melapor ke kantor Bawaslu atau kantor panwas kecamatan," tutup Mastan.