RAKYATKU.COM, BARRU - Sejumlah jemaah haji yang diberangkatkan oleh Travel Al-Hijrah ke Tanah Suci Mekah melaporkan biro perjalanan tersebut ke Polres Barru atas dugaan penipuan dan pelayanan yang tidak sesuai.
Heriah Marhaban Noor, sang pemilik Travel Al-Hijrah yang berlamat di Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupayen Barru itu menyayangkan sikap jemaahnya tersebut dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, Kamis (27/6/2024).
Heriah yang saat ini masih berada di Jakarta, menyayangkan sikap jemaahnya yang melaporkannya ke polisi. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memenuhi tanggung jawab mengantarkan jemaah beribadah haji dan mereka telah menunaikan ibadah haji dengan sah. Fasilitas selama di tanah suci pun sudah dinikmati.
Baca Juga : Travel Al Hijrah Hadapi Tuduhan Penipuan Haji Plus, Pengacara Beri Klarifikasi
Heriah menjelaskan permasalahan visa dan layanan yang dikeluhkan jemaah. Travel Al-Hijrah bekerja sama dengan provider MBA di Jakarta untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci. Hal ini dikarenakan Travel Al-Hijrah hanya memiliki izin penyelenggaraan ibadah umrah, sedangkan untuk haji, mereka memerlukan izin dari Kementerian Agama.
Heriah terbang langsung ke Jakarta dan membeli paket perjalanan haji di provider tersebut. Provider MBA inilah yang berkomunikasi dengan Muassassah atau badan penyelenggara haji di Mekah untuk mengatur mulai dari visa, fasilitas, hingga keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
Heriah mengakui adanya kesalahan pada saat akad kerjasama karena belum mengetahui perbedaan antara Visa Mujamalah untuk haji dan Visa Multipel (Visa Ziarah). Selain itu, kendala biaya juga menjadi faktor, karena jemaah hanya membayar Rp 200 juta, sedangkan untuk mendapatkan Visa Mujamalah (yang digunakan untuk haji furodah) minimal harus membayar Rp 380 juta.
Baca Juga : Haji Plus Berujung Nestapa: Jemaah Mengaku Ditipu Travel Al-Hijrah, Laporkan ke Polres Barru
Persyaratan umur juga menjadi kendala. Hanya jemaah di bawah 50 tahun yang boleh berangkat menggunakan Visa Mujamalah. Sementara banyak jemaah Travel Al-Hijrah yang berusia di atas 50 tahun, sehingga visa yang digunakan adalah Visa Multipel (Ziarah).
Heriah berdalih bahwa travel di seluruh dunia menggunakan Visa Multipel dan aman-aman saja. Banyak jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci melalui travelnya dengan visa tersebut.
Namun, Heriah mengakui bahwa tahun ini peraturan haji cukup ketat, sehingga terjadi banyak miskomunikasi terkait layanan yang diterima jemaah.
"Untuk perjalanan selama di Indonesia masih menjadi tanggung jawab Travel Al-Hijrah. Namun, ketika pelaksanaan haji dari dan ke Mekkah, dan selama di Tanah Suci, itu sudah menjadi tanggung jawab provider MBA yang telah dibayar untuk mengurus jemaah," jelas Heriah.
Heriah mengaku kecewa karena ia telah membeli paket makhtab furoda (tenda) yang digunakan di Arafah melalui provider MBA ke Muassasah. Namun, Muassasah tidak menyiapkan tenda tersebut di lokasi.
Heriah yang juga berangkat mendampingi jemaah, mengatakan bahwa tahun ini jemaah haji sangat membeludak, sehingga banyak jemaah yang terpencar, bahkan ada yang luput dari pelayanan. Mengenai nasi basi yang dikeluhkan jemaah, Heriah menjelaskan bahwa bukan nasinya yang basi, melainkan lauknya, karena cuaca yang panas.
"Dari 41 jemaah Travel Al-Hijrah yang diberangkatkan, sebagian besar bersyukur dan senang karena mereka sudah sah berhaji dan menikmati fasilitas selama di Tanah Suci. Kami siap membawa saksi jika dibutuhkan di kantor polisi," kata Heriah.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pihak Travel Al-Hijrah dan jemaah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.