Rabu, 15 Mei 2024 21:58
Anggota DPRD Makassar, Andi Suharmika.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSARDPRD Makassar kembali meminta tanggapan dari pihak rumah sakit, klinik dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait proses pengelolaan dan pengembangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

 

DPRD Kota Makassar kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Selasa 14 Mei 2024.

 

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

“Kami ingin mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal. Mekanisme lebih lanjut akan diatur dan disepakati dalam tahap tersebut,” kata Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika.

 

Ia menyebut, rapat masih sebatas gambaran umum terkait Ranperda. Dengan hadirnya Perda tentang Pengelolaan Limbah B3, diharapkan seluruh pihak yang mengelola limbah B3 tertib dalam melakukan proses penguraian.

“Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Kota dalam menertibkan pengelolaan limbah B3. Tetapi pengawasan harus dilakukan secara maksimal agar tidak ada pihak-pihak yang mengabaikan aturan ini,” tambahnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

Dikatakan, Kota Makassar tentu tidak ingin menyimpan limbah B3 yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi warganya. Melalui Perda ini nantinya, masyarakat diharapkan dapat merasa nyaman dan tidak perlu khawatir terhadap limbah B3.