RAKYATKU.COM, MAKASSAR– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas rencana kerja sama pertukaran data secara elektronik dengan metode Host to Host bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat koordinasi ini diadakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pertukaran data dan pengelolaan data perpajakan dalam rangka mendorong optimalisasi penerimaan negara, diselenggarakan di Ruang Rapat Losari Lantai 3, Gedung Kanwil DJP Sulselbartra yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo KM. 4, Kota Makassar (Kamis, 30/5).
Rapat koordinasi ini dihadiri secara langsung atau tatap muka oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Andi Satriady Sakka, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Natalius, dan perwakilan dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak, serta dihadiri secara tidak langsung atau dalam jaringan (daring) oleh perwakilan dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga : Setor Pajak Paling Besar, KALLA Kembali Raih Penghargaan DJP Sulselbartra
Dalam sambutannya, Heri Kuswanto menyampaikan bahwa kerja sama pertukaran data dengan metode Host to Host ini dapat meningkatkan tax ratio di Pajak Pusat dan Daerah melalui mekanisme Pengawasan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. "Melalui pengawasan bersama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kita dapat meningkatkan tax ratiobaik untuk pajak pusat maupun pajak daerah. Pengawasan yang lebih terintegrasi ini akan memastikan kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga kontribusi pajak terhadap pendapatan negara juga meningkat,” ujar Heri Kuswanto.
Natalius menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
“Saat ini, pajak berkontribusi sekitar 80% terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun ini, presentase penerimaan nasional telah mencapai 31% dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan peran krusial pajak dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak harus terus dilakukan dengan berbagai strategi, termasuk melalui kerja sama pertukaran data ini," ujar Natalius.
Baca Juga : Kinerja APBN Sulsel Tetap Terjaga Positif dan Terus Diperkuat
Pelaksanaan kegiatan pertukaran data secara elektronik dengan mekanisme host to host ini sebagai tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada bulan Agustus tahun 2023 ini mencakup berbagai aspek, antara lain pertukaran data wajib pajak, data transaksi, serta data lainnya yang relevan untuk mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui pertukaran data ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling mendukung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Dengan rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal implementasi kerja sama yang lebih luas antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua belah pihak diharapkan berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data perpajakan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disedikan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.