RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sepasang kekasih yang terjerat kasus perzinahan ditangkap di Kota Makassar. Kedua diketahui berinisial FR dan RS ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel setelah menjadi buronan.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Jalin Kerjasama Terkait Program Terpadu Pelayanan Hukum
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan mereka ditangkap di Makassar pada Senin (22/4/2024). Keduanya disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perzinahan, sesuai dengan pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf B KUHPidana.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Jalin Kerjasama Terkait Program Terpadu Pelayanan Hukum
"Pidana penjara selama 7 bulan. Perkara ini telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 81/Pid.B/2023/PN Wns," kata Soetarmi pada Selasa (24/4/2024).
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Jalin Kerjasama Terkait Program Terpadu Pelayanan Hukum
Dengan putusan tersebut, Kejaksaan telah mengirimkan surat perintah eksekusi kepada keduanya namun tidak diindahkan. Bahkan keberadaan mereka pun tidak diketahui diduga kuat karena kabur.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Jalin Kerjasama Terkait Program Terpadu Pelayanan Hukum
"Mereka tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Tim JPU untuk melakukan eksekusi. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan," tambahnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Jalin Kerjasama Terkait Program Terpadu Pelayanan Hukum
Keduanya diduga melarikan diri ke Makassar pada 19 Januari 2024 dan tinggal bersama di rumah kontrakan (kos). Dalam pelarian itu, mereka bekerja. Ada yang bekerja di warung makan dan ada di Klinik Kecantikan.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Jalin Kerjasama Terkait Program Terpadu Pelayanan Hukum
"Mereka tinggal bersama di Makassar. Mereka kos," sebutnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Jalin Kerjasama Terkait Program Terpadu Pelayanan Hukum
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel, mereka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng untuk dieksekusi.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Jalin Kerjasama Terkait Program Terpadu Pelayanan Hukum
"Mereka kami serahkan ke Kejaksaan Soppeng untuk dilakukan eksekusi penahanan," cetusnya.