RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sepasang kekasih yang terjerat kasus perzinahan ditangkap di Kota Makassar. Kedua diketahui berinisial FR dan RS ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel setelah menjadi buronan.
Baca Juga : Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Baca Juga : Kasus Dana Operasional Rujab Ketua DPRD Parepare Belum Tuntas, Sorot Indonesia Desak Proses Hukum Diperjelas
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao di Luwu
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan mereka ditangkap di Makassar pada Senin (22/4/2024). Keduanya disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perzinahan, sesuai dengan pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf B KUHPidana.
Baca Juga : Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Baca Juga : Kasus Dana Operasional Rujab Ketua DPRD Parepare Belum Tuntas, Sorot Indonesia Desak Proses Hukum Diperjelas
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao di Luwu
"Pidana penjara selama 7 bulan. Perkara ini telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 81/Pid.B/2023/PN Wns," kata Soetarmi pada Selasa (24/4/2024).
Baca Juga : Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Baca Juga : Kasus Dana Operasional Rujab Ketua DPRD Parepare Belum Tuntas, Sorot Indonesia Desak Proses Hukum Diperjelas
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao di Luwu
Baca Juga : Tiga Pejabat KPU Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Termasuk Ketua
Dengan putusan tersebut, Kejaksaan telah mengirimkan surat perintah eksekusi kepada keduanya namun tidak diindahkan. Bahkan keberadaan mereka pun tidak diketahui diduga kuat karena kabur.
Baca Juga : Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Baca Juga : Kasus Dana Operasional Rujab Ketua DPRD Parepare Belum Tuntas, Sorot Indonesia Desak Proses Hukum Diperjelas
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao di Luwu
"Mereka tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Tim JPU untuk melakukan eksekusi. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan," tambahnya.
Baca Juga : Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Baca Juga : Kasus Dana Operasional Rujab Ketua DPRD Parepare Belum Tuntas, Sorot Indonesia Desak Proses Hukum Diperjelas
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao di Luwu
Keduanya diduga melarikan diri ke Makassar pada 19 Januari 2024 dan tinggal bersama di rumah kontrakan (kos). Dalam pelarian itu, mereka bekerja. Ada yang bekerja di warung makan dan ada di Klinik Kecantikan.
Baca Juga : Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Baca Juga : Kasus Dana Operasional Rujab Ketua DPRD Parepare Belum Tuntas, Sorot Indonesia Desak Proses Hukum Diperjelas
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao di Luwu
Baca Juga : Kajati Sulsel Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf ke Yayasan Pendidikan Islam dan Pengurus Masjid di Takalar
"Mereka tinggal bersama di Makassar. Mereka kos," sebutnya.
Baca Juga : Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Baca Juga : Kasus Dana Operasional Rujab Ketua DPRD Parepare Belum Tuntas, Sorot Indonesia Desak Proses Hukum Diperjelas
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao di Luwu
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel, mereka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng untuk dieksekusi.
Baca Juga : Kejati Sulsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Baca Juga : Kasus Dana Operasional Rujab Ketua DPRD Parepare Belum Tuntas, Sorot Indonesia Desak Proses Hukum Diperjelas
Baca Juga : Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao di Luwu
"Mereka kami serahkan ke Kejaksaan Soppeng untuk dilakukan eksekusi penahanan," cetusnya.