Jumat, 19 April 2024 09:43
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady..
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Satresnarkoba Polres Wajo amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/4/2024) jam 22.30 Wita di Kecamatan Tanasitolo. 

 

Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar

Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda

 

Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

 

Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar

Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda

 

 

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MH (45) warga asal Kelurahan Cina kecamatan Pammana," kata AKP Bambang kepada pada Kamis (18/4/2024). 

 

Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar

Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda

 

Baca Juga : Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 bal narkoba jenis sabu, 1 HP dan 1 plastik berwarna hitam," lanjutnya. 

 

Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar

Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda

 

Dikatakan, saat penangkapan anggota melihat seseorang yang merupakan target operasi naik motor. Anggota langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

 

Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar

Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda

 

'Hingga ditemukan barang bukti yang diduga narkotika diselipkan di saku celana," sebutnya.

 

Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar

Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda

 

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar

Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda

 

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan asal barang," tambahnya. 

 

Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar

Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda

 

Adapun pasal yang yang disangkakan, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah.

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT