RAKYATKU.COM, WAJO - Satresnarkoba Polres Wajo amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/4/2024) jam 22.30 Wita di Kecamatan Tanasitolo.
Baca Juga : Luruskan Isu Kriminalisasi, Kuasa Hukum Beberkan Duduk Perkara Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora
Baca Juga : Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Luruskan Isu Kriminalisasi, Kuasa Hukum Beberkan Duduk Perkara Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora
Baca Juga : Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MH (45) warga asal Kelurahan Cina kecamatan Pammana," kata AKP Bambang kepada pada Kamis (18/4/2024).
Baca Juga : Luruskan Isu Kriminalisasi, Kuasa Hukum Beberkan Duduk Perkara Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora
Baca Juga : Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 bal narkoba jenis sabu, 1 HP dan 1 plastik berwarna hitam," lanjutnya.
Baca Juga : Luruskan Isu Kriminalisasi, Kuasa Hukum Beberkan Duduk Perkara Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora
Baca Juga : Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
Dikatakan, saat penangkapan anggota melihat seseorang yang merupakan target operasi naik motor. Anggota langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga : Luruskan Isu Kriminalisasi, Kuasa Hukum Beberkan Duduk Perkara Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora
Baca Juga : Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
'Hingga ditemukan barang bukti yang diduga narkotika diselipkan di saku celana," sebutnya.
Baca Juga : Luruskan Isu Kriminalisasi, Kuasa Hukum Beberkan Duduk Perkara Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora
Baca Juga : Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Luruskan Isu Kriminalisasi, Kuasa Hukum Beberkan Duduk Perkara Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora
Baca Juga : Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan asal barang," tambahnya.
Baca Juga : Luruskan Isu Kriminalisasi, Kuasa Hukum Beberkan Duduk Perkara Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora
Baca Juga : Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
Adapun pasal yang yang disangkakan, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah.