RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Anggota komisi IX DPR RI Hj Aliyah Mustika Ilham kembali menggelar sosialisasi terkait kepesettaan Jaminan Kesehatan Nasioanal Kartu Indonesia Sehat kepada para peserta (JKN-KiS) di Hyatt Place Hotel Jalan Jenderal Sudirman Makassar, sabtu(6/4).
Dalam sambutannya Hj Aliyah Mustika Ilham mengatakan setiap masyarakat Indonesia wajib memiliki JKN KIS hal ini sudah ditetapkan dalam Perprea no.82 tahun 2020 tentang Jaminan kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2024.
"Kesehatan adalah aset berharga yang harus kita jaga. Untuk itu, memiliki jaminan kesehatan JKN-KIS adalah langkah bijak, karena tidak sebanding iuran bulanan BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh peserta dengan biaya perawatan yang dikeluarkan jika tidak memiliki BPJS Kesehatan," terangnya
Baca Juga : Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Menurutnya tahun 2024 ini ada sekitar 50% Rumah sakit di seluruh Indonesia yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tentu harapannya semua Rumah sakit dan klinik yang ada di Indonesia bisa melayani peserta JKN-KIS , sehingga tidak ada lagi alasan peserta JKN KiS tidak terlayani karena tidak ada Fasilitas keawhatan yang bekerjasama dwngan BPJS.
"Kami dari komisi IX bersama BPJS Kesehatan akan terus memantau dan mengevaluasj kesiapan dan komitmen Rumah Sakit melayani Masyarakat jangan sampai Masyarakat sudah mengikuti aturan pemerintah tetapi Faskesnya yang tidak ada atau tidak siap melayani," tambahnya
Muh Syahrul selaku Asisten Manager BPJS Kesehatan Makassar menyampaikan BPJS Kesehatan saat ini memiliki bebeapa layanan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN KIS, layanan yang dimaksud dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa (Whatsapp 08118165165 ) dan BPJS Care yang ada di Rumah Sakit.
Baca Juga : Selamat, BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
"Jadi tidak harus ke kantor cabang, ia juga mengatakan untuk musim libur lebaran dan peserta berada jauh dari Faskes, peserta cukup mengunjungi FKTP terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maksimal 3x sebulan di FKTP tersebuttersebut, jadi lebih mudah," tambahnya
Jika dalam keadaan darurat peserta JKN-KIS tidak perlu ke faskes tetapi bisa langsung ke IGD Rumah sakit dengan menunjukkan KTP atau NIK jika kartu JKN tidak dibawah.
"Yang paling penting kepesertaan JKN-KIS harus aktif sehingga memudahkan untuk mendapatkan layanan kesehatan," akhirnya.