Sabtu, 30 Maret 2024 21:20
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (kanan), saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 (Unaudited) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Sabtu (30/3/2024). (Foto: Pemkab Luwu Utara)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 (Unaudited) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel, Sabtu (30/3/2024).

 

Indah menyerahkan LKPD bersama sembilan pemerintah daerah lainnya, Pemprov Sulsel.

"Tim entry meeting diperkirakan Senin depan dan akan bekerja selama dua bulan. Tentu saja kita berharap yang terbaik minimal dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah sebelas kali diraih Kabupaten Luwu Utara," kata Indah di Kantor BPK Perwakilan Sulsel.

Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera

"Tapi, tentu saja ini butuh dukungan dari teman-teman unit kerja. Oleh karena itu, secara khusus tadi saya meminta kepada Inspektorat dan Pak Sekda untuk mengawal dan mendampingi, apalagi waktunya cukup terbatas karena ada cuti Lebaran yang cukup panjang," sambungnya yang hadir didampingi Kepala BPKAD, Baharuddin Nurdin.

 

Yang paling penting, menurut Indah, bukan sekadar opini WTP, tetapi dampak dari LKPD untuk masyarakat.

"Yang dinilai nanti itu salah satunya adalah kewajaran penyajian dan beberapa hal lainnya. Saya kira, Pemkab Luwu Utara khususnya, nanti akan men-support dengan memberikan semua data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan sehingga hasilnya juga seperti yang kita harapkan bersama," ucap Indah.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan

"Yang pasti sebenarnya bukan opininya, tapi dampak dari LKPD itu yang paling penting bisa dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan," tuturnya,

Sebelumnya, Winner Franky Halomoan Manalu yang mewakili Kepala BPK Perwakilan Sulsel mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 14 Tahun 2006 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Dia juga mengatakan tujuan pemeriksaan keuangan adalah memberikan keyakinan memasai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material serta sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain yang berlaku umum di Indonesia.

Baca Juga : Feri Fadri Asal Bone Raih Podium I Masamba Run

"Hal ini dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," jelas Winner.