Jumat, 01 Maret 2024 23:08
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya. (Istimewa)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Program penegakan hukum lalu lintas melalui ETLE yang menjadi program unggulan Ditlantas Polda Sulsel mengalami perkembangan yang luar biasa.

 

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

 

Kinerja perkembangan ETLE dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera ETLE pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2024. Dimana sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran.

 

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

 

 

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang direkam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023. Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta,” kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya pada Jumat (1/3/2024).

 

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

 

Baca Juga : Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Polantas

Ia menyebut, peningkatan ini terjadi setelah dilakukannya pengembangan ETLE dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

 

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

 

“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata di seluruh Polres yang ada di Polda Sulsel," tambah Kombes Pol I Made Agus.

 

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

 

Dikatakan, seluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya. 

 

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

 

Baca Juga : Gagalkan Peredaran Sabu, Lima Personel Satlantas Polres Wajo Terima Penghargaan Dirlantas

“Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan dimana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama,” jelasnya.

 

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

 

Jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

 

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

 

“Berdasarkan aturan pada UU No. 22 tahun 2009 setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama. Segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut,” bebernya.

 

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

 

Kasubdit Gakkum, Kompol Gani menyebut rangking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, disusul dengan tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan melawan arus. 

 

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

 

Konsekuensi dari meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas dua bulan ini berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi.

 

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

 

“Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7143. Kemudian di tahun 2023 sebanyak 7460. Di tahun 2024 ini sudah 8609 data kendaraan yang diblokir sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional seb

anyak 23.212,” katanya.

BERITA TERKAIT