Selasa, 27 Februari 2024 21:05
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Polres Barru mengungkap kasus pencurian ternak yang telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, 5 pelaku berhasil diamankan, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

 

Keempat pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur ketika hendak di tangkap. Sementara, satu pelaku merupakan seorang anak di bawah umur.

Identitas lima pelaku yang berhasil diamankan adalah IM (warga Bojo), NN (warga Bojo Baru), AN (warga Bojo), KN (warga Desa Garessi), serta pelaku di bawah umur juga merupakan warga Bojo.

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

Kasus ini telah berlangsung sejak awal 2023 dengan enam tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para pelaku, antara lain Kelurahan Mangempang, Kelurahan Takkalasi, Lingkungan Bottoe, Desa Binuang, dan Desa Balusu.

 

Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris Hadiana, menyampaikan komplotan ini beraksi bergerombol di satu TKP. Ada yang bertiga atau berempat. Namun, mereka saling terhubung.

"Modus operandi mereka adalah dengan mengambil hewan ternak di persawahan, di mana ada pelaku yang mencari lokasi dan ada yang melakukan eksekusi," kata Doris dalam jumpa pers di Mapolres Barru, Selasa (27/2/2023).

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

Doris melanjutkan total ternak yang dicuri sembilan ekor sapi. Hasil curian itu diangkut menggunakan mobil rental, dibawa ke rumah salah satu tersangka, lalu dipotong.

Daging curian kemudian dijual ke pasar Kota Parepare dan hasil penjualannya dibagi-bagikan di antara para pelaku.

Para pelaku ternyata merupakan residivis pencurian sapi yang sebelumnya sudah beraksi di Barru maupun lintas provinsi pada 2014.

Baca Juga : Polres Barru Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu, Kapolda Sulsel: Komitmen Polri Berantas Narkoba!

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain kendaraan mobil Toyota Avanza, senjata tajam, serta tali sapi. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dan para pelaku terancam pasal 383 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Penulis : Achmad Afandy