Rabu, 07 Februari 2024 16:30
Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Travelers, Rabu (7/2/2024).
Editor : Rakyatku.com

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menyebut banyak aspirasi guru sangat butuh perlindungan payung hukum untuk menjaga profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

 

Sebab, kata Fatma, guru adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin serta dilindungi pemerintah, masyarakat, dan orang tua para peserta didik.

Fatma menyampaikan itu saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Travelers, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga : Fatma Wahyuddin Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Ingatkan Peran Orang Tua

"Karena kita ketahui sudah banyak anak sekolah yang mem-bully guru, sekarang zamannya terbalik. Ada anak yang kurang ajar dengan gurunya, bahkan ada anak yang memukul gurunya,” ujarnya.

 

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar ini, sebelum perda tersebut dibentuk, banyak aspirasi dari guru terkait kejelasan payung hukum dan hak asasi yang menjamin perlindungannya.

“Makanya perda ini lahir bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perilaku dan tindakan kekerasan ancaman dan diskriminasi terhadap guru,” ungkapnya.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

“Ini juga dibentuk untuk mewujudkan pembelajaran yang kondusif antara guru dan peserta didik di sekolah dalam memberikan keamanan dan kenyamanan,” tambah Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Zaiduddin Djaka, yang hadir sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan bahwa guru saat ini tidak perlu khawatir soal jaminan hukum.

“Kalau guru selalu di zalimi oleh siswanya, sekarang sudah ada perdanya. Bagaimana hak, kewajiban, dan jaminan keselamatan yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang

Secara peraturan perundang-undangan, kata dia, ada sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru. “Misalnya, apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” ucapnya.