Senin, 05 Februari 2024 21:05
Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Senin (5/2/2024).
Editor : Rakyatku.com

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Senin (5/2/2024).

 

Dalam sosialisasinya, Imam mengajak warga Makasar untuk melestarikan lingkungan. Menurutnya, pelestarian penting untuk mencegah pencemaran lingkungan.

"Saya berharap semua masyarakat berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Silakan kita baca perda ini untuk diketahui apa itu pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

Dia mengungkapkan pencemaran lingkungan saat ini terus terjadi. Di Makassar, itu sudah terlihat mulai pencemaran limbah pabrik dan sampah di mana-mana.

 

“Miris ketika pencemaran lingkungan terjadi terus menerus. Dampaknya sudah terasa buat hidup kita tidak nyaman,” lanjutnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini berharap warga juga melaporkan saat ada kerusakan lingkungan. Sebab, pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang

“Tidak ada lagi istilah saling menyalahkan karena ini tanggung jawab kita bersama khususnya bagi anak cucu kita di masa yang akan datang, ‘Laporkan ki’ ketika ada pencemaran yang terjadi di wilayah ta’,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu narasumber sosialisasi, Musakkar, mengatakan upaya pelestarian lingkungan bisa dimulai dari hal yang kecil. Misalnya, menjaga kebersihan dari sampah.

“Buang sampah pada tempatnya, itu sudah bagian dari menjaga lingkungan agar tetap bersih,” katanya.