Sabtu, 27 Januari 2024 12:15
Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, bersama jajaran Pemprov Sulsel lainnya saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (26/1/2024). (Foto: Pemprov Sulsel)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Muhammad Arsjad, mengklasifikasi dan meluruskan terkait headline pemberitaan salah satu media cetak edisi Senin (25/1/2024) yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut kampanye.

 

Arsjad mengatakan hal itu sangat disayangkan karena tidak sesuai substansi yang disampaikan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam wawancara saat berkunjung ke Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang.

"Hal ini tentu kita perlu luruskan karena bisa menimbulkan multitafsir yang disalahartikan seakan-akan kita (Pemprov Sulsel) membolehkan sesuatu yang dilarang. Nah, padahal aturannya jelas," ujar Arsjad saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Menurutnya, jika dicermati secara saksama, video yang ada dengan durasi 1 menit 57 detik tidak ada satu pun pernyataan Pj Gubernur Sulsel yang mengatakan Pemprov membolehkan ASN ikut kampanye.

 

Arsjad menjelaskan yang ada adalah justru mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN itu harus netral dan tidak berpihak. Meskipun ASN boleh memilih, tetapi tidak boleh diungkapkan termasuk diartikulasikan dalam bentuk simbolik.

Pemprov Sulsel juga sempat menghubungi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel untuk menilai bagaimana isi video tersebut. Hasilnya, mereka menyampaikan tidak ada yang salah dalam sesi wawancara tersebut.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan komitmen Pj Gubernur Sulsel terkait netralitas ASN telah ditunjukkan melalui beberapa kegiatan. Salah satunya pada September 2023 terkait netralitas ASN, yakni keterlibatan Komisi ASN yang datang langsung ke Sulsel, berkaitan dengan rapat koordinasi netralitas ASN.

Kedua, pada Oktober 2023 juga diinisiasi BKD dengan Pj Gubernur Sulsel, berlangsung ikrar bersama dengan seluruh penjabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulsel yang juga satu pekan kemudian ditindaklanjuti seluruh pejabat tinggi pratama ini hingga jajaran ke bawahnya.

Kemudian, penerbitan surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 yang juga menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel. "Jadi, semuanya tegas dari Bapak Pj Gubernur Sulsel," ungkapnya.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

Pelaksana Tugas (Plt.) Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan tidak ada pernyataan Pj Gubernur Sulsel membolehkan ASN ikut kampanye. Namun, kata dia, ada aturan yang membolehkan, baik dalam Undang-Undang Pemilihan Umum maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 tentang Kedisiplinan ASN.

Herwin menambahkan, ASN boleh menghadiri kegiatan kampanye untuk mendengar visi misi dari peserta pemilu selama tidak memakai atribut partai maupun atribut ASN.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan apa pun kepada media terkait hal ini. "Kami akan siap untuk menjelaskan apa pun yang terkait dan ingin disampaikan oleh teman-teman media," ucapnya.