RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyepakati sinergi tugas dan fungsi dalam rangka penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin secara sirkuler di Jakarta, Rabu.
Nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk diantaranya melalui penyediaan produk/layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.
Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan sinergi tugas dan fungsi antara OJK dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki ekosistem kesehatan sehingga terjadi efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kata dia, keberadaan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, mengingat asuransi merupakan salah satu metode mitigasi risiko yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kesejahteraan masyarakat dari risiko yang terkait dengan kesehatan tiap individu.
"Namun demikian, terdapat beberapa isu dan praktik di lapangan yang menghindari pemanfaatan produk/layanan asuransi kesehatan secara optimal, efektif, dan efisien, antara lain pengajuan klaim asuransi yang tidak wajar dan tagihan atas tindakan medis yang tidak seharusnya dilakukan,"jelasnya.
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
Dengan penduduk yang lebih dari 280 juta jiwa dengan dukungan struktur demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan industri perasuransian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui ekosistem industri kesehatan yang lebih baik.
Oleh karena itu, sinergi tugas dan fungsi OJK dan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional sebagaimana tertera di dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027, khususnya dengan mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:
Baca Juga : OJK Terpilih Sebagai Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia (IOPS)
1. Koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan sektor jasa keuangan;
2. Koordinasi dan/atau dukungan dalam kegiatan pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dengan perusahaan asuransi;
3. Koordinasi pendanaan Pelayanan Kesehatan;
Baca Juga : Launching Ekosistem Keuangan Inklusif Desa Wisata Kassi Kabupaten Jeneponto
4. Koordinasi pemanfaataan teknologi informasi digital, termasuk teknologi digital bidang jasa keuangan dalam sektor kesehatan;
5. Kerjasama peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan;
6. Kegiatan kajian dan/atau penelitian di sektor perasuransian;
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
7. Penyediaan narasumber, ahli, dan/atau pihak lain yang terkait;
8. Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan
9. Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Kesehatan, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama ataupun bentuk lainnya. OJK secara proaktif akan melakukan pendekatan yang inklusif untuk terus memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia serta layanan kesehatan kepada masyarakat.