RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Makassar diterima dan disetujui untuk menjadi Perda oleh DPRD Makassar.
Persetujuan ini ditandai dengan Penandatanganan persetujuan antara Sekertaris Daerah (Sekda) M Ansar bersama Wakil Ketua DPRD Adi Rasyid Ali pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (15/12/2023) malam.
Juru bicara Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) Saharuddin Said, mengatakan fraksi menyetujui dan mengesahkan Ranperda tersebut menjadi perda. Namun PAN meminta tarif khusus hiburan seperti diskotik, karaoke dan lainnya ditingkatkan dari yang diajukan 40 persen menjadi 75 persen
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
“ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dan meluasnya penggunaan sarana tersebut,” sebut Saharuddin,
Ia menyebut, semua potensi PAD perlu dicermati demi kebaikan pamasukan daerah.
“Ini pasti akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar sehingga perlu disikapi dengan melakukan prinsip pencermatan terhadap berbagai potensi yang ada sebagai subtitusi atas objek-objek tersebut”, katanya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Perwakila fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Kartini menyebut ini sejalan dengan Pasal 35/2023 ayat 1. Daerah dapat berupaya dalam penyelenggaraan fungsi optimal pelayanan, dalam rangka distribusi kesejahteraan masyarakat terkait dengan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah kreativitas dan inovasi pemerintah,
“Ciri utama yang menunjuk suatu daerah otonom itu mampu yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah, artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri untuk dikelola,” kata Kartini.
“Daerah juga harus melalui metode terkait harus menghadirkan kemudahan akses dalam pelayanan Daerah sehingga mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” sambung Kartini.