Rabu, 27 Desember 2023 20:36
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, WAJO -- Pengadilan Negeri Kelas 1B Sengkang menggelar penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara (KENUSTRA) dalam rangka pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) tahun anggaran 2024.

 

Penandatanganan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sengkang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Ilham, SH. MH dan Ketua Umum YLBH KENUSTRA, Dr Ambo Upe, Rabu (27/12/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Ilham, mengungkap apresiasi atas terlaksananya kerjasama program Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) tersebut.

Dia menerangkan bahwa dengan POSBAKUM maka akan memudahkan masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tergolong miskin atau kurang mampu.

 

"Saya berharap kepada masing-masing lembaga untuk bersinergi demi untuk memberikan bantuan hukum yang berkeadilan," ujar Ketua PN Pangkajene tahun 2020-2022 ini.

Sementara itu, Ketua YLBH KENUSTRA Dr Ambo Upe, dalam sambutannya mengungkap bahwa sejak didirikan pada tahun 2015, lembaga yang dinahkodainya itu terus bersinergi dengan rekan-rekan di Pengadilan Negeri Sengkang, khususnya melalui layanan POSBAKUM.

Meskipun, kata Dia, pada tahun berjalan ini (2023, red) sempat tertunda, namun kembali hadir pada tahun anggaran 2024 mendatang.

"Jadi sudah hampir 7 tahun lebih kita menjalin kerjasama dengan rekan-rekan di Pengadilan, sempat tertunda namun kita bersyukur pada tahun 2024 nanti KENUSTRA kembali akan melaksanakan layanan POSBAKUM di Pengadilan Negeri Sengkang," paparnya.

Lanjut, Advokat yang akrab disapa Dr Charlie ini meminta rekan advokat agar menjalankan tugas POSBAKUM berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada, disiplin data, dan aktif mengupgrade informasi.

"Kita harus melayani masyarakat pencari keadilan dengan baik, menjalankan tugas berdasarkan SOP, disiplin melengkapi data-data dan dokumentasi, serta aktif memperbaharui informasi, utamanya berkaitan dengan pemberian layanan hukum," ungkapnya.

BERITA TERKAIT