Senin, 25 Desember 2023 22:32
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rahnianto menyerahkan secara simbolis remisi natal kepada 2 (dua) orang perwakilan warga binaan Rutan Kelas I Makassar.

 

Upacara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 yang berlangsung di ruang kunjungan tersebut dihadiri oleh jajaran struktural dan warga binaan umat Kristiani pada Senin (25/12).

Rahnianto dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah.

Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik

"Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terukur," tuturnya.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah berharap seluruh warga binaan yang menerima remisi kedepannya dapat kembali ke masyarakat dengan menerapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

"Sedikit mengutip amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly yang disampaikan oleh Bapak Kabid Pembinaan tadi, diharapkan ke sembilan warga binaan penerima remisi ini dapat mengubah perilaku yang sebelumnya negatif menjadi perilaku yang positif, khususnya dalam hal menaati hukum dan norma yang berlaku, bahkan dapat menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat," sebutnya.

Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo mengungkapkan bahwa remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada 9 (sembilan) orang warga binaan Rutan Makassar yang telah memenuhi persyaratan pemberian remisi.

"Adapun jumlah warga binaan Rutan Makassar yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal tahun 2023 sebanyak 9 (Sembilan) orang, dengan rincian RK.I 15 hari sebanyak 3 (tiga) orang dan RK.I 1 Bulan sebanyak 6 (enam) orang," ucapnya.