RAKYATKU.COM, WAJO - Kapolres Wajo AKBP H. Facthur Rochman bersama Kajari Wajo Andi Usama Harun melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Wajo di Kantor Kejaksaan Wajo.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
Turut hadir pada pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Waka Polres Wajo Kompol Hardjoko Kasi Propam Polres Wajo AKP Siswanto, para Kasi Kejaksaan Negeri Wajo dan Para Kasat Polres Wajo.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Wajo mengatakan bahwa, ada tujuh jenis perkara tindak pidana yang di musnahkan yaitu 11 perkara Narkotika dengan total BB 140,5563 Gram, 3 perkara Cabul, 2 perkara pencurian, 6 perkara penganiayaan, 1 perkara ITE, 1 perkara perjudian, dan 1 perkara lalu lintas.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
Baca Juga : Kapolres Wajo Bagikan Takjil Kepada Tahanan
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama tiga bulan terakhir terhitung sejak Oktober 2023 hingga Desember 2023," ujar Kapolres Wajo pada Kamis 7 Desember 2023.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
"Jadi barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara dibakar, sabu sabu di blender, senjata tajam dan Handphone dipotong dengan menggunakan gurinda yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo," terangnya.