RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi melakukan Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aerotel Smile Makassar pada Sabtu, 25 November 2023.
Dalam kegiatan itu, Andi Pahlevi menyampaikan harapannya kepada pemilik rumah-rumah kost di Makassar untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar
“Di Makassar sekarang banyak sekali bertebaran rumah kost, menurut perda ini semua harus mengikut aturan mulai dari administrasi hingga hal teknis,” katanya.
Dikatakan, rumah kost biasanya tumbuh dan berkembang seiring dengan banyaknya kawasan pendidikan maupun tempat perkantoran. Dengan demikian menjadi penting bagi pemilik kos mengetahui aturan yang berlaku.
“Ini penting buat kita bagaimana menyikapi fenomena rumah kost, kadang banyak menimbulkan konflik sosial bahkan berujung ke dampak kriminal,” tambah Legislator Partai Gerindra itu.
BERITA TERKAIT
-
PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat
-
Warga Keluhkan Drainase dan Keamanan Lingkungan, Legislator Makassar, Muchlis Misbah Dorong Penanganan Serius
-
DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM
-
MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien