Kamis, 23 November 2023 09:15
(Foto: Pemprov Sulsel)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11/2023).

 

"Angkanya UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 per bulan yang terdiri atas Upah Pokok dan Tunjungan Tetap," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Bahtiar mengaku mempertimbangkan tuntutan pekerja/buruh. "Keputusan ini kami ambil dari rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi. Kami mengambil opsi tertinggi, jadi ini batas tertingginya. Opsi paling tinggi untuk UMP berdasarkan tiga pilihan opsi jumlah yang diajukan kawan-kawan di Dewan Pengupahan," jelasnya.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Ia menyampaikan, UMP yang dimaksud berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang satu tahun. Upah minimum tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh pada usaha yang bersangkutan dengan ketentuan paling sedikit 50 persen rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

 

Poin keputusan lainnya, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (Susu).

"Mudah-mudahan keputusan kita ini yang justru paling lengkap yang upah paling minimumnya kita atur, tetapi kita menambahkan norma pentingnya memperhatikan struktur dan skala upah bagi yang masa kerjanya satu tahun lebih," ujarnya.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

"Saya kira ini norma baru, merupakan spesifik yang kita adopsi dari pengaturan yang lebih tinggi sesuai aspirasi dari pekerja/buruh," imbuhnya.

Keputusan lainnya, dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1671/12/2023 per 21 November 2023 tersebut mengatur tentang pengusaha dilarang membuat upah lebih rendah dari UMP 2024.

Dalam hal pengusaha yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi. Pekerja/buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam peraturan perusahaan dan/atau pada perjanjian kerja bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini berlaku 1 Januari 2024.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

Adapun, UMP Sulsel mengalami kenaikan 1,45 persen. Diketahui, pada 2023 UMP Sulsel Rp3.385.145.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardilles, menyampaikan keputusan yang diambil ini melalui proses yang panjang dan melalui pertimbangan dari seluruh pihak.

"SK ini juga telah mengakomodir usulan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi kemarin menyangkut Struktur Skala Upah," ujarnya.

Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak

"SK ini wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang ada di Sulsel," imbuhnya.