RAKYATKU.COM, PAREPARE - Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan Audit Internal dan Audit Pengelolaan Arsip Elektronik.
Kegiatan yang digelar oleh yang dinas perpustakaan tersebut dilaksanakan di Hotel Bukit Kenari, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kamis (16/11/2023).
Bimtek itu dihadiri 40 peserta dari unit pengelola kearsipan lingkup pemerintah Kota Parepare, dengan sumber dana dibebankan kepada Dinas Perpustakaan Kota Parepare tahun anggaran 2023.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali saat membuka acara tersebut meminta peserta agar kegiatan itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Mari kita memanfaatkan waktu ini sebaik baiknya untuk memperluas pengalaman, pengetahuan dan diiringi dengan menjaga kearsipan, menciptakan pemerintah yang bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang Penyelenggara Kearsipan Parepare, A. Fadlulhaq dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merujuk pada, pertama Undang-undang no.43 tahun 2009 tentang masalah kearsipan, kedua Peraturan kepala arsip Republik Indonesia no.6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan, ketiga Peraturan Daerah no.5 tahun 2020 Kota Parepare tentang penyelenggara kearsipan dan Keempat Peraturan Wali Kota Parepare no.1 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggara kearsipan.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
"Dan tujuan daripada pelaksanaan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pengawasan arsip-kearsipan agar terwujud laporan-laporan audit kearsipan secara lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.