Senin, 13 November 2023 23:12
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah saat memberikan keterangan di kantor Bawaslu Makassar pada Senin 13 November 2023.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kerja keras Bawaslu Kota Makassar untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu sejauh ini membuahkan hasil yang positif.

 

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah menyebut Januari 2023 hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif pada 3 November 2023 lalu belum ada dugaan pelanggaran Pemilu yang disengketakan.

"Dari awal tahapan di Bawaslu Makassar masih zero pelanggaran dan sengketa," kata Dede Arwinsyah pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga : Tiga Oknum ASN Termasuk Lurah di Makassar Diduga Langgar Netralitas

Dikatakan, sejak awal Bawaslu Makassar telah bekerja keras untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Bawaslu dengan cepat melakukan pencegahan dengan mengawasi operator KPU dan langsung mengingatkan dengan lisan jika terjadi hal-hal yang dianggap mengarah ke pelanggaran.

 

"Misalnya saat pendaftaran calon, bagi ASN harus ada surat pengajuan pemberhentian dan itu langsung ditanggapi oleh KPU. Jadi kita hanya memberikan himbauan," katanya.

Dikatakan, jumlah Bacaleg DPRD Kota Makassar saat DCS mencapai 751 namun setelah penetapan pada 3 November 2023 hanya 741.

Baca Juga : Bawaslu Makassar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Launching Posko Kawal Hak Pilih Kecamatan

"Artinya ada beberapa orang yang dinyatakan TMS namun mereka tidak ada yang melakukan gugatan ke Bawaslu. Itu berarti pengawasan dan pencegahan melalui imbauan berjalan dengan baik," jelasnya

Selain itu, Bawaslu juga mengapresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot Makassar. Ia menyebut deklarasi tersebut turut membantu Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

Deklarasi netralitas ASN yang dipimpin oleh Sekda diikuti Lurah, Camat, SKPD meringankan tugas Bawaslu. Mudah-mudahan ikrar yang dibacakan dipedomani sebagaimana mestinya," tambahnya.

Baca Juga : Strategi Pengawasan, Bawaslu Makassar Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

Sebelumnya, Pemkot Makassar melakukan Deklarasi Netralitas ASN Balai Kota yang dipimpin Sekretaris Kota Makassar, M. Ansar.

Adapun ikrar yang diikuti oleh seluruh peserta deklarasi yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam

Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh peserta.

"Pelaksanaan Deklarasi Netralitas ASN, wujud komitmen Pemkot Makassar untuk menyukseskan Pemilu 2024, dengan menjaga netralitas ASN," ungkap M Ansar sebelum membacakan ikrar.