RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Budi Hastuti mendorong upaya peningkatan kualitas Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Makassar. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun pada Rabu, 27 September 2023.
“Kita sengaja memanggil Pak Camat karena memiliki Rumah Susun. Nanti dia yang akan jelaskan peran dan fungsi Rumah Susun,” kata Budi Hastuti, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Gerindra.
Dikatakan, sosialisasi Perda dimaksudkan untuk mendorong pembangunan pemukiman dan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
“Jadi ini ada upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh yang ada di Kota Makassar,” tambahnya.
Camat Mariso, Julianman yang menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut mengatkan konsep perumahan awalnya ada di Jakarta dan diperkenalkan pada tahun 1981. Di Kecamatan Mariso ada tiga bangunan Rumah Susun.
“Kebetulan ada tiga titik rusunawa (Rumah Susun Sewa). Bangunan ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah,” kata Julianman.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar