RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi politik.
Bahtiar menyampaikan itu pada pelaksanaan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/10/2023). "Jika ada ASN dan non-ASN yang tidak netral, maka akan diberikan sanksi tegas," kata Bahtiar.
Ia pun mengingatkan saat ini ada tim patroli siber yang mengawasi unggahan ASN di media sosial.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
"Kawan-kawan, sekarang ada tim patroli siber. Media sosial, bahkan WhatsApp, semua dipantau. Hari ini sudah ada kerja sama antara Bawaslu dengan kepolisian dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya," pesan Direktur Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.
"Jangankan untuk mendukung salah satu calon di pemilu dan pilkada serentak 2024, memberikan tanda like atau suka terhadap postingan foto atau tanda gambar salah satu dari peserta pemilu dan pilkada serentak, maka bisa terkena sanksi," sambungnya.
Tidak hanya kepada ASN, Bahtiar mengatakan larangan ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN karena gajinya dibayar menggunakan uang negara. Makanya, ia menginstruksikan kepada Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, untuk mengumpulkan para pegawai non-ASN dan memberikan mereka pengarahan terkait aturan ini.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
"ASN harus tegak lurus pada konstitusi dan wujudnya adalah netral dalam pemilu dan pilkada serentak 2024," ucapnya.