Jumat, 13 Oktober 2023 16:11
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin. (Foto: Pemprov Sulsel)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, angkat bicara mengenai pro dan kontra Surat Edaran (SE) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Dalam surat itu mengimbau agar 40 persen Dana Desa digunakan untuk budi daya pisang.

 

Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan Dana Desa untuk tanaman pangan. Ia menyebut SE itu tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.

"Program pengembangan budi daya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya," kata Bahtiar dikutip laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Ia menjelaskan, budi daya pisang merupakan alternatif untuk pemanfaatan lahan-lahan terlantar di Sulsel. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen terkait penggunaan Dana Desa untuk tanaman pangan dinilai tidak cukup untuk di kawasan Sulsel.

 

"Kami mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi dan juga pemahaman terkait budidaya pisang agar mendapatkan informasi dan juga pemahaman," ujarnya.

Ia kembali menegaskan, SE tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD ini bersifat imbauan, bukan hukum yang mengikat.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Dana Desa tetap memedomani Peraturan Menteri Desa PDTT dan peraturan hukum lainnya.