Rabu, 11 Oktober 2023 17:06
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, WAJO -- Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu merupakan Mahkota bagi Bawaslu dan jajarannya. Betapa tidak, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu, tidak dimiliki oleh personal maupun Lembaga manapun selain Bawaslu.

 

Hal itu disampaikan Prof. Dr. Muhammad Alhamid, saat menjadi pembicara pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Pengawasan dan Pencegahan Pengawas Pemilu Ad Hoc, Selasa (10/10/2023) di Hotel Sermani.

Hadir mendampingi Prof. Muhammad, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Sulsel, Andarias Duma, Komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten Wajo dan dihadiri 42 Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

Dijelaskan Prof Muhammad, kenapa dia menyebut kewenangan mahkota, karena fungsi pengawasan bisa dilakukan oleh lembaga lain selain pengawas pemilu tetapi pengawas pemilu mempunyai kewenangan melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.

 

“Bawaslu dan Panwascam, seharusnya betul-betul menjaga Mahkota yang ia miliki. Sebab tidak mungkin Lembaga Non Governmental Organization (NGO), Jurnalis termasuk Masyarakat sipil melaksanakan fungsi penegakan hukum terkait Pelanggaran Pemilu,” tegas Ketua Bawaslu RI periode 2012–2017 ini.

“Coba dilihat, NGO dan Jurnalis, baik dari luar Negeri maupun dari dalam Negeri termasuk Perguruan tinggi pada setiap Pemilu, mereka pasti melakukan Pengawasan dan mempunyai data, fakta dan informasi yang cepat terkait Pemilu,” jelas mantan Ketua DKPP ini.

Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam

Sebab memiliki Kewenangan Mahkota, Lanjutnya, maka teman-teman Komisioner Bawaslu dan Panwascam khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP-PS) Pemilu, harus mempunyai performa minimal angka sembilan.

“Bukan berarti selain dari Kordiv PP-PS tidak harus mempunyai performa minimal angka sembilan tetapi kan fungsi atau peran pengawasan Pemilu, faktanya bisa dilakukan oleh non Pengawas Pemilu,” kata suami Lubena Umar Alahaddad.

Ditambahkan Guru besar Ilmu Sosiologi Universitas Hasanuddin ini, sebagaimana dimandatkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang bisa melakukan fungsi Kewenangan Mahkota itu hanya Bawaslu dan jajarannya.

Baca Juga : Pelipatan Surat Suara, Bawaslu Wajo Awasi Ketat

Karena itu dia mengingatkan Bawaslu dan jajarannya, agar betul-betul memberikan performa yang terbaik dan tidak ada alasan bagi Bawaslu dan jajarannya tidak memahami dengan cermat, tepat dan Komprehensif Kewenangan Mahkota yang diberikan oleh Undang-undang.

Disela pemberian materi, Prof Muhammad, memuji kerja-kerja Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Irasetiawati, dalam pelaksanaan Bimtek Hukum Pengawasan dan Pencegahan Pengawas Pemilu Ad Hoc.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini, karena menghadirkan tiga Panwascam setiap Kecamatan, soalya minggu lalu ditempat lain yang saya hadiri hanya menghadirkan satu orang Panwascam setiap Kecamatan. Berarti Kasek disini bisa membaca dan menerjemahkan mata anggara dengan benar,” puji Prof. Muhammad.