RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 975 surat tanda nomor kendaraan (STNK) terblokir di wilayah kota Makassar dalam Operasi Zebra Pallawa 2023 hingga 29 September 2023.
Dari jumlah itu 88 melakukan konfirmasi untuk membuka kembali blokir tersebut.
Demikian dikemukakan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya kepada wartawan menyikapi perkembangan dampak diterapkannya ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handhelt di wilayah Polda Sulsel.
Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye
Rinciannya, 740 STNK terblokir di Polrestabes Makassar dengan melakukan konfirmasi 75 pelanggar. Dan yang melalui Ditlantas 235 terblokir, dan melakukan konfirmasi 13 pelanggar.
“STNK otomatis terblokir apabila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan pembayaran denda tilang. Dengan terblokir nya kendaraan, maka pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai dendanya dibayar," ujarnya.
Pemblokiran STNK, katanya lebih lanjut, terjadi karena pemilik telat membayar denda setelah tertangkap ETLE. Pemblokiran STNK dilakukan ketika pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat konfirmasi.
Baca Juga : Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Polantas
Konfirmasi tersebut sebagai langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengonfimasi status kepemilikan dan pelanggarannya.
“Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengkonfirmasi melalui situs etle-korlantas.info atau mengunjungi kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Sulsel," ujar Made Agus
Dijelaskan lebih lanjut, pemilik kendaraan akan diberi waktu pembayaran dalam sepekan. Bila hal itu tidak diindahkan maka STNK akan otomatis terblokir.
Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas
Made Agus mengimbau agar para pelanggar yang tertangkap ETLE segera membayar denda. Pasalnya, STNK yang terblokir justru akan menyulitkan pemilik kendaraan. Jika tidak dilakukan pembayaran denda, nantinya denda tersebut akan bertambah banyak.