Kamis, 14 September 2023 07:24
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali mengharmonsasi Produk Hukum Daerah dari daerah Kab Sinjai, Kab Enrekang, dan Kota Makassar.

 

Adapun rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Sinjai yang diharmonisasi pada Senin (11/09) yaitu: 1) Penyelenggaraan Keolahragaan; 2) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah; 3) Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha; 4) Kawasan Tanpa Rokok; dan 5) Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Sementara pada Rabu (13/09), terdapat 2 (dua) daerah yang diharmonisasi Produk Hukum Daerah. Pertama, peraturan bupati (ranperbup) Kab Enrekang terdiri dari 1) Badan Usaha Milik Desa dan 2) Standardisasi Teknik Perumusan Pembentukan Produk Hukum Terintegrasi. Kedua, ranperda Kota Makassar yaitu Sombere dan Smart City.

Baca Juga : Wajah Baru Paspor Indonesia di Momen HUT 79 RI

Perancang Zonasi Kab Sinjai yang mengharmonisasi kelima ranperda tersebut menyatakan hanya dua ranperda Kab Sinjai saja yang dinyatakan telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Kawasan Tanpa Rokok dan Penetapan Nama Kecamatan.

 

“Sementara ketiga ranperda lainnya kami kembalikan untuk disempurnakan dan disesuaikan dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.” kata salah seorang Perancang Zonasi Kab Sinjai.

Selanjutnya, Perancang Zonasi Kab Enrekang menyatakan ranperbup Badan Usaha Milik Daerah dikembalikan karena ranperbup ini hanya kompilasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 3/2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, serta beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga : Kakanwil Bersama Para Kadiv Ikut Nyoblos di TPS 904 Lapas Makassar

Oleh karenanya, perlu memasukkan materi muatan lokal antara lain terkait Pembinaan dan Pengawasan. Sementara pada ranperbup Standardisasi Teknik Perumusan Pembentukan Produk Hukum Terintegrasi, juga dikembalikan karena harus menambahkan materi muatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Berikutnya, pada ranperda Kota Makassar “Sombere dan Smart City”, Perancang Zonasi Kota Makassar juga menyatakan ranperda ini masih memerlukan perbaikan sistematika materi muatan dan terdapat penghapusan materi muatan terkait inovasi daerah dan pelayanan publik. Oleh karenanya, ranperda ini dikembalikan untuk disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi meyakinkan pada pemerintah daerah bahwa pengembalian draft dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah bagian dari masukan dan perbaikan terhadap produk hukum daerah. “Hal tersebut dilakukan untuk kesempurnaan serta agar produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini sejalan dengan amanah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.” ungkap Hernadi.

Baca Juga : 34 Kepala UPT Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Komitmen Bersama Pembangunan ZI

Harmonisasi produk hukum daerah ini turut dihadiri oleh Jajaran dari Pemda Kab SInjai, Jajaran dari Pemda Kab Enrekang, Jajaran dari Pemkot Makassar, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.(**)