Selasa, 12 September 2023 17:59
Ilustrasi Pemilu 2024 (Liputan6.com/Triyasni)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisioner KPU RI, Idham Holik angkat bicara terkait wacana percepatan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

 

"Berkenaan dengan wacana mempercepat pendaftaran itu tidak tepa, yang tepat itu KPU menyesuaikan norma yang berlaku dalam hal ini pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2023," kata Idham di Makassar pada Senin (11/9).

Ia menerangkan KPU menyampaikan rancangan pendaftaran peserta calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023. Hal itu akan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah.

Baca Juga : Menang Pilpres, Andi Sudirman Sulaiman Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

"Rancangan pendaftaran peserta pemilu calon presiden dan calon wakil presiden ini kami akan konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang," tambahnya.

 

Dikatakan, KPU merancang jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada bulan Oktober sebelum kampanye Pemilu digelar selama 75 hari ke depan.

"Dimana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada tanggal 28 November, selama 75 hari ke depan atau berakhir tanggal 10 Februari 2024. Itulah alasan KPU merancang jadwal pendaftaran pemilu presiden dan wakil presiden 10 sampai 16 Oktober," bebernya.

Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam

Idam menyebut, jadwal pendaftaran calon presiden telah dirancang oleh KPU yang merupakan sebuah konsekuensi logis ketika norma undang-undang tersebut diubah.

"Ini adalah konsekuensi logis ketika Undang-undang normanya diubah. Jadi bukan mempercepat atau dimajukan, bukan. Tetapi menyesuaikan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak melanggar, justru KPU melaksanakan tahapan yang diatur KPU," jelasnya.