Rabu, 30 Agustus 2023 16:38
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Wajo Saiful.
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, WAJO -- Selain Pesta Pemilu Masyarakat juga siap sukseskan menyambut pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pasalnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wajo, menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 26 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan akan digelar pada 23 Oktober 2023 mendatang. Pilkades serentak ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Alokasi Dana Desa.

 

Berdasarkan surat keputusan Bupati Wajo Nomor 493/VIll /Tahun 2023 tentang penetapan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di wilayah kabupaten wajo tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Wajo melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Wajo Saiful, mengatakan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades tahun ini akan bersumber dari APBD serta Alokasi Dana Desa.

Baca Juga : Danpos Basarnas Bone dan Kalaksa BPBD Wajo Pantau Dampak Banjir di Pesisir Danau Tempe

"Anggaran Pilkades Serentak 2023 berasal dari APBD dan Alokasi Dana Desa masing-masing. Setiap Desa akan memiliki alokasi anggaran yang berbeda sesuai dengan kebutuhan Pilkades," ungkapnya, Rabu (30/8/2023).

 

Selanjutnya kata Saiful, tahapan yang selesai dilalui peserta Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Wajo, antara lain, persiapan 2 sampai 13 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa 14 sampai 22 Agustus.

“Jadwal selanjutnya yakni verifikasi Administrasi Bakal Calon Kepala Desa 16 sampai 29 September, Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa 30 September sampai 3 Oktober, Penyampaian Hasil Uji Kompetensi 4 Oktober 2023,” ucap Saiful.

Baca Juga : Penanganan Korban Banjir, PJ Bupati Wajo Sebut Sudah Distribusi Cadangan Pangan 30 Ton

Lanjut, penetapan Calon Kepala Desa dan pengundian nomor urut dan penetapan model surat suara pada 5 Oktober dan finalisasi kelengkapan dan perlengkapan pilkades 6 sampai 16 Oktober 2023.

“Jadwal selanjutnya yakni masa kampanye calon kepala desa pada 17 sampai 19 Oktober 2023, masa tenang 20 sampai 22 Oktober 2023 dan pemungutan suara pada 23 Oktober 2023 mendatang,” ungkap Saiful.