RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK, yang baru saja dilakukan, sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Zakiyah Assegah, mengatakan pengangkatan maupun mutasi kepala sekolah ada proses tersendiri. Bahkan, melalui rekomendasi tim pertimbangan.
"Terkait pengangkatan kepala sekolah itu ada prosesnya," kata Zakiyah, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga : Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung di Jampue Pinrang
Ia menjelaskan, tim pertimbangan terdiri atas unsur dari Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Dewan Pendidikan, dan Dewan Pengawas Sekolah.
"Jadi, pengangkatan ataupun mutasi tidak begitu saja dilakukan. Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan," tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat kaleng yang memprotes mutasi kepala sekolah di SMA Negeri 22, SMA Negeri 23, dan SMA Negeri 19 Kota Makassar. Bahkan, terjadi aksi demonstrasi yang memprotes mutasi tersebut, yang menuntut dilakukan peninjauan.
BERITA TERKAIT
-
Selama Tanggap Darurat, Tim Medis Sulsel Telah Layani Lebih 2.000 Pasien di Aceh Tamiang
-
Gubernur Sulsel Resmi Bangun Jalan Paket 1 MYC 2025-2027
-
Banjir Dua Hari, Gubernur Sulsel Kirim Bantuan Darurat ke Kabupaten Bantaeng
-
Targetkan Inflasi Terkendali Jelang Nataru, Pemprov Sulsel Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah