RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK, yang baru saja dilakukan, sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Zakiyah Assegah, mengatakan pengangkatan maupun mutasi kepala sekolah ada proses tersendiri. Bahkan, melalui rekomendasi tim pertimbangan.
"Terkait pengangkatan kepala sekolah itu ada prosesnya," kata Zakiyah, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga : Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Perjuangan Menuju Indonesia Bersatu
Ia menjelaskan, tim pertimbangan terdiri atas unsur dari Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Dewan Pendidikan, dan Dewan Pengawas Sekolah.
"Jadi, pengangkatan ataupun mutasi tidak begitu saja dilakukan. Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan," tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat kaleng yang memprotes mutasi kepala sekolah di SMA Negeri 22, SMA Negeri 23, dan SMA Negeri 19 Kota Makassar. Bahkan, terjadi aksi demonstrasi yang memprotes mutasi tersebut, yang menuntut dilakukan peninjauan.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Resmikan 1486 SuperSUN Listrik Tenaga Surya di 80 Desa
-
Sekda Sulsel Buka Demo Day Remaja Generasi Terampil: Siapkan Generasi Maju dan Berkarakter
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp20 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM ke Pemkab Pinrang
-
Akademisi Apresiasi MYP 3,7 yang Dilaunching Gubernur Andi Sudirman Sulaiman