RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK, yang baru saja dilakukan, sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Zakiyah Assegah, mengatakan pengangkatan maupun mutasi kepala sekolah ada proses tersendiri. Bahkan, melalui rekomendasi tim pertimbangan.
"Terkait pengangkatan kepala sekolah itu ada prosesnya," kata Zakiyah, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga : Gubernur Sulsel Hadiri Jamuan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi di Istana Mina
Ia menjelaskan, tim pertimbangan terdiri atas unsur dari Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Dewan Pendidikan, dan Dewan Pengawas Sekolah.
"Jadi, pengangkatan ataupun mutasi tidak begitu saja dilakukan. Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan," tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat kaleng yang memprotes mutasi kepala sekolah di SMA Negeri 22, SMA Negeri 23, dan SMA Negeri 19 Kota Makassar. Bahkan, terjadi aksi demonstrasi yang memprotes mutasi tersebut, yang menuntut dilakukan peninjauan.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Peserta Fun Run Luwu Timur 2025 dan Anti Mager
-
Wagub Sulsel Kunjungan ke PT Vale di Sorowako: Puji Komitmen Lingkungan Perusahaan
-
Pemprov Sulsel Dorong SDM Digital Unggul Melalui Collaborative Digital Class
-
Wakil Ketua DPRD Makassar Didampingi Tri Sulkarnain dan Andi Makmur Terima Aspirasi Masyarakat