Rabu, 16 Agustus 2023 18:49
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ditlantas Polda Sulsel mulai melakukan sosialisasi penerapan ETLE Mobile. Sosialisasi terdiri dari 1 ETLE Mobile On Board dan 10 ETLE Mobile Handheld.

 

Untuk merealisasikan program tersebut, mulai Rabu (16/8/23) Ditlantas Polda Sulsel menggelar ujicoba penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui ETLE, baik itu pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, batas kecepatan di jalan tol maupun parkir liar di sejumlah titik di kota Makassar.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya mengatakan ETLE mobile merupakan sistem penegakan hukum pelanggaran lalu lintas elektronik bergerak mengcover daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis.

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Tujuan penerapan ETLE mobile ini adalah untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas, transparansi penegakan hukum dan membantu pemerintah daerah menaikkan PAD atau pendapatan asli daerah serta mendukung terwujudnya Smart City.

 

"Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Sulsel siap memperkuat operasional di lapangan. Kami secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus dan mobil patroli sehingga bisa mencegah praktek suap karena tidak adanya peluang bertemunya petugas dan masyarakat," kata Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya pada Rabu (16/8/23).

Dalam uji coba ini, pihaknya belum melakukan penindakan dan belum memberikan sanksi denda. Baik ETLE Mobile on Board maupun ETLE Handheld , penindakan akan dilaksanakan pada bulan September bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2023.

Baca Juga : Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Polantas

Untuk diketahui, hasil uji coba penindakan pelanggaran selama satu jam berlangsung jam 11.00-12.00 pada Rabu (16/8/23) dengan handheld atau handphone di kota Makassar oleh Satgas tindak lawan arus dengan titik operasi jalan Laemena dan Sungai Sadang, total pelanggaran tercapture 35 pelanggaran.

Untuk satgas tindak helm, titik atau area operasi jalan Pettarani, jalan Abdesir, jalan Adhiyaksa, jalan Boulevard dan jalan Ance, total pelanggaran tercapture 57 pelanggaran. Sedang satgas tindak parkir, titik atau area operasi jalan Boulevard dan jalan Pengayoman, total pelanggaran tercapture 60 pelanggaran. Total semua pelanggaran sejumlah 172 pelanggaran termonitor di front office.

Dalam pada itu ujicoba untuk ETLE Mobile on Board di jalan tol berhasil menangkap 2 pelanggaran over speed atau batas kecepatan.