Selasa, 08 Agustus 2023 20:38
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, BARRU - Seorang muncikari inisial IA (54) ditangkap polisi atas dugaan menjual perempuan lewat aplikasi MiChat.

 

IA tak berkutik saat diamankan di sebuah warung kopi, di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Jumat (4/8/2023) lalu. IA sehari-hari menawarkan wanita pekerja seks komersial (PSK) ke pelanggan dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan.

Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris, mengatakan tersangka sudah beraksi kurang lebih dua bulan.

Baca Juga : Kapolres Barru Ajak Media Bersinergi Cegah Konflik dan Hoaks

"Pelaku ini sudah dua bulan menjalankan aksinya. IA menawarkan PSK ke orang lain lewat Michat. IA sehari-hari merupakan ibu rumah tangga (IRT)," katanya.

 

Selain menawarkan PSK, IA juga memfasilitasi kamar sewa bagi para pelanggan yang datang ke lokasi.

“Tersangka ini menyewakan kamar dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan pelanggannya. Ada tiga perempuan yang dipekerjakan selama ini,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Polres Maros tersebut.

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 2 ayat 1, UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

AKP Doris mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sampai ke pelosok Barru.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

"Selain melakukan penindakan, satgas TPPO Polres Barru juga aktif melakukan tindak pencegahan dengan menggalakkan sosialisasi sampai ke desa dan kelurahan untuk mencegah adanya korban perdagangan manusia baik sebagai pekerja migran ilegal maupun pekerja seks komersial," katanya.

Penulis : Achmad Afandy