RAKYATKU.COM -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan kesiapannya untuk menampung siswa atau santri dari Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.
Hal itu setelah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Hukum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut bahwa NU memiliki lembaga pendidikan yang dapat menampung para siswa tersebut.
Baca Juga : Ketua PBNU Tegaskan tidak Ada Satu pun Capres-Cawapres Atas Nama NU
"Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan yang siap untuk itu, saya kira organisasi yang lain juga siap jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah juga saya kira sudah melakukan antisipasi dan persiapan apapun hasil dari hasil ini," tuturnya dikutip dari NU Online, Rabu (2/8/2023).
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah, juga berpendapat bahwa masalah ini perlu diselesaikan dengan baik agar tidak meluas.
"Di sisi lain tidak mudah untuk membuat frame atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang secara liar, sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada," ucap Gus Yahya.
Baca Juga : Panji Gumilang Jadi Tersangka, Buya Anwar Abbas: Semoga Beliau Tabah Menghadapi Masalah Ini
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani, Selasa (1/8/2023).