Jumat, 21 Juli 2023 08:53
Editor : Syukur Nutu

 

 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejati Sulsel kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut di Galesong, Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.

Dua orang tersangka baru tersebut diantaranya mantan Direktur PT Banteng Laut Indonesia berinisial AN (29) dan mantan Direktur PT Alefu Karya Sejahtera berinisial SYS (50).

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

"Hari ini status dua orang saksi menjadi tersangka, masih-masing inisial AN dan SYS," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Sulsel, Yudi Triadi  pada Kamis (20/7/2023).

 

Dikatakan, kedua tersangka telah diberikan nilai pasar/harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

Nilai tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017.

Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

Dan tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT Alefu Karya Makmur, dan Terdakwa HB pada PT Banteng Luat Indoensia.

Dimana Tersangka SYS dan AN masing-masing mewakili PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar.

Baca Juga : Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Bandara Aroeppala Selayar

Seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

"Penetapan harga itu bertetangan dengan peraturan gubernur dan bupati, itu dilokasi pertambangan mineral bukan logam di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Takalar berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam konsensi wilayah PT. Alefu Karya Makmur dan Benteng Indonesia," ujarnya.

Dengan adanya penurunan harga nilai pasar pasir tersebut mengakibatksn kerugian keuangan negara Pemerintah Kabupaten Takalar sebesar Rp.7 Milyar lebih.

Baca Juga : Sidang Kasus PDAM Kota Makassar Ungkap Haris YL hanya Usul Pembagian Laba, Dakwaan JPU Keliru

"Kerugian negara yang diperoleh berdasar hasil perhitungan kerugian sebesar Rp7 Milyar lebih," jelas Yudi .

Dengan penambahan dua tersanka tersebut, ia menyebut tidak menutup kemungkinan masih akan ada  tersangka tergantung fakta yang terungkap di dalam persidangan nantinya.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tim akan terus bekerja kita menunggu saja," paparnya.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Pangkep

Adapaun kedua tersangka baru langsung menjalani penahanan setelah diperiksa kesehatan oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar selama 20 hari kedepan.

"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya tidak terkena Covid-19 maka keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas 1A Makassar," terangnya.

Adapun kedua tersangka dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Adapun kasus yang baru saja menjerat SYS dan AN sebagai tersangka, tiga orang lainnya telah tersebih dahulu menjadi tersangka dan telah menjalani persidangan diantaranya terdakwa GM, JH, dan HB.

BERITA TERKAIT