Kamis, 22 Juni 2023 23:26
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Tenaga pendidik dan kependidikan saat ini patut mendapat perhatian serius dan payung hukum. Hal ini seperti disampaikan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (22/6/2023).

 

Menurutnya, point penting yang tertuang dalam Perda Perlindungan Guru yang baru saja disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. 

“Kalau kita lihat di media sosial banyak tenaga pendidik sekarang yang kena kasus kekerasan oleh siswa bahkan orang tua siswa, jadi beda perlakuan guru dulu dan sekarang,” kata legislator Partai Hanura itu.

Ia menyebut Perda sangat penting agar kesadaran orang tua dalam perlindungan guru.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

“Apa yang bergeser saat ini? Adalah akhlak. Tapi sekarang anak kita tingkat kenakalannya cukup tak terkendali, makanya saya minta para orang tua untuk menyampaikan anaknya agar menghargai gurunya di sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, akademisi UIN Alauddin Makassar, Rahmawati Haruna menjelaskan dalam Perda ini guru berhak mendapat perlindungan seperti, hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta kekayaan intelektual.
 
Rahmawati menuturkan dengan adanya perda ini, bisa menjadikan rasa aman dan kesejahteraan sosial bagi guru. apalagi guru merupakan profesi yang sangat mulia maka sudah sepantasnya mendapatkan perlakuan khusus.
 

 

“Perlu diketahui juga bahwa ada larangan-larangan kepada guru, misalnya menghina, memakai. Penyelesaian sengketa dan sanksi administrasi,” katanya.

 

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar