RAKYATKU.COM, WAJO - Plh Kasi Propam Polres Wajo, AKP Syarifuddin mengingatkan personel untuk mematuhi Perpol no. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
"Diminta agar personel tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang dapat menurunkan marwah dan citra Polri. Khususnya Polres Wajo", ujarnya saat apel pada Selasa (18/7/2023).
Baca Juga : Kapolres Wajo Kembali Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Terdampak Bencana Banjir
Sementara Wakapolres Wajo, Kompol H. Muhtar dalam arahannya menyampaikan bahwa, Piket Pawas maupun Pamenwas agar melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab.
"Personel diminta bila menemukan kejadian menonjol segera laporkan kepada pimpinan baik Wakapolres maupun langsung Kapolres. Serta segera buat grup kejadian menonjol agar segera dilakukan penyelesaian," katanya.
BERITA TERKAIT
-
Peduli Korban Banjir, Kapolres Wajo Serahkan Bansos Secara Simbolis di Dua Desa
-
Pastikan Keamanan Pemudik, Kapolres Wajo Cek Kesiapan Posko Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 2024
-
Kapolres Wajo Pimpin Apel Operasi Ketupat 2024, Pengamanan Hari Raya Idul Fitri
-
Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Polsek Keera dan Bhayangkari Bagi Takjil Gratis Ke Pengguna Jalan