RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahid membuka sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah” yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Abdul Wahid juga menjadi narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier, pada Selasa (27/6/2023) tersebut. Dua narasumber lainnya, yakni Khaharuddin Bakti ( Pejabat Analisis Bagian Umum Pemkot Makassar), serta M Jabbar (Pemkot Makassar).
Abdul Wahid menekankan pentingnya mengelola sampah yang disebut akan mendatangkan manfaat ekonomis, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan jika dikelolah degan baik.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
“Mengelola sampah dapat dimulai dari rumah sendiri dengan cara memilah sampah kering dan basah. Contohnya botol mineral, kardus dan lain sebagainya. Ini Bisa bernilai ekonomi kalau dikelola dengan baik,” sebut Abdul Wahid.
Sementara, Khaharuddin Bakti menyebut pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah saja. Ia menyebut dibutuh kolaborasi, kerjasama dan saling pengertian. Ia mengajak masyarakat untuk mempunyai pemahaman yang sama dan kesadaran yang sama bagaimana menjaga kota Makassar ini menjadi kota yang tetap bersih.
“Sampah ini bukan sesuatu yang musuh dan tidak berguna tetapi bisa menjadi potensi ekonomi kalau dikelola dengan baik,” katanya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Melalui Bank Sampah, Pemkot Makassar berupaya mendorong sampah tersebut menghasilkan keuntungan bagi masyarakat.
“Keberadaan Bank Sampah dapat memberikan sejumlah aspek manfaat kepada masyarakat. Salah satunya adalah merubah cara pandang masyarakat tentang pengelolaan sampah,” tambahnya.