Sabtu, 08 Juli 2023 22:28
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, BARRU - Bawaslu Kabupaten Barru mengadakan rapat koordinasi terkait pencegahan sengketa penetapan calon legislatif Pemilu 2024.

 

Rakor ini berlangsung di salah satu warkop. Seluruh parpol peserta Pemilu diundang jadi peserta, Sabtu (8/7/2023) siang.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli yang turut hadir menyampaikan ke peserta rapat agar memenuhi tetap standarisasi aturan yang berlaku agar tidak terjadi sengketa pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Barru Gelar "Campus Talk", Ajak Mahasiswa Awasi Pilkada 2024

"Kebanyakan sengketa pemilu terjadi karena ketidaksesuaian administrasi. Seperti KTP, keabsahan ijazah, dan lain sebagainya. Ini yang perlu dipahami oleh Parpol agar mengikuti standarisasi aturan," katanya.

 

Dalam rakor ini juga menghadirkan pemateri ahli hukum, Dirga Achmad. Dalam materinya, Dirga membahas mengenai alur pelaporan jika terjadi sengketa.

"Sengketa itu pelapornya adalah partai politik bukan bacalon legislatinya. Kemudian soal mantan narapidana yang menjadi balon legislatif yang bisa memenuhi syarat adalah di bawah 5 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Barru Sosialisasikan Desa Sadar Pemilu di Kading, Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Komisioner Bawaslu Barru, Farida mengatakan, tanggal 9 Juli 2023 adalah hari terakhir pengumpulan perbaikan berkas, sehingga Partai politik dapat memaksimalkan hal itu.

"Kami berharap Parpol bisa paham dengan hasil dari rapat diskusi ini, sehingga sengketa dapat diminimalisir," ungkapnya.

Penulis : Achmad Afandy