Rabu, 05 Juli 2023 21:17
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menggelar Latihan Pra (Latpra) Operasi Mandiri Kewilayahan di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (5/7/23). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan operasi Patuh yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.

 

Latpra ini diikuti 25 polres jajaran Polda Sulsel yang diwakili para Kasatlantas dan Kabag Ops bertujuan agar pelaksanaan operasi yang akan berjalan 13 hari berjalan lancar sesuai tujuan operasi Patuh 2023 ini.

Kegiatan ini dibuka oleh Kabag Ops Roops Polda Sulsel, AKBP Sabil Umar dengan menghadirkan sejumlah perwira Polda Sulsel yang memaparkan materi Operasi Patuh Pallawa 2023.

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel, AKBP DR. H. Masaluddin dalam kegiatan Latpra Operasi Patuh Pallawa-2023 tersebut menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2023 personel kepolisian membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) dan Satuan Tugas Polres didukung instansi terkait.

 

“Seluruh peserta Latpra Operasi Patih Pallawa 2023 mengingatkan bahwa kegiatan operasi yang akan digelar tersebut tertunda edukatif, persuasif, serta humanis, namun didukung penegakan hukum secara elektronik (status/mobile) serta teguran,” ucap Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel.

Perwira pangkat dua bunga melati tersebut menyebutkan, Operasi Patuh 2023 yang digelar serentak tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

Baca Juga : Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Polantas

"Untuk target operasi kali ini masing-masing polres orang, lokasi, barang/benda dan kegiatan secara tematik sesuai karakteristik kerawanan daerah wilayah masing-masing," tulisnya.

Ia mengingatkan, dalam operasi ini terdapat 8 target target pelanggaran diantaranya:

1.menggunakan ponsel saat mengemudi maupun mengemudi.

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

2. Pengemudi di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu

4. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara sepeda motor tidak menggunakan helem standar.

Baca Juga : Gagalkan Peredaran Sabu, Lima Personel Satlantas Polres Wajo Terima Penghargaan Dirlantas

5. Pengendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai spesifikasi

Baca Juga : Catatan Positif Operasi Pallawa 2024

8. Pengendara melebihi batas kecepatan.

 

BERITA TERKAIT