Kamis, 01 Juni 2023 18:02
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Unit Resmob Polda Sulsel mengamankan terduga pelaku penipuan dengan modus menjual tiket konser Band Coldplay.

 

Ada empat orang yang berhasil diamankan diantaranya berinisial MS (23), AB (38), AD (36) dan MH (20). Mereka diamankan di Kabupaten Sidrap pada Rabu 31 Mei 2023, pukul 05.30 Wita.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menyatakan penipuan tersebut bermula ketika korban yang diketahui berinisial ID (48), warga Duren Sawit Kota Jaktim melihat postingan di Instagram @jastiptiket.coldplay pada 13 Mei 2023.

Baca Juga : Selalu Mengaku Anggota Polri Saat Curi Motor, Roby Diciduk Resmob di Pinrang

"Korban (pelapor) memesan dua tiket dengan harga Rp. 9.350.000,- dengan kesepakatan setelah pelapor melakukan pembayaran akan dikirimkan kode pemesanan tiket melalui email," kata Kompol Dharma.

 

Korban kemudian mentransfer ke nomor Virtual account DANA sebesar Rp. 9.350.000,- tetapi tiket yang dibeli tidak kunjung kirim.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Baca Juga : Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Sindikat Pencuri Hewan Ternak

Atas laporan tersebut, Unit Resmob Polda Sulsel membackup penyelidikan Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku penipuan berada di Kabupaten Sidrap.

"Tim kemudian mengamankan MS, AB, AD dan MH bersama enam unit barang bukti HP yang diduga dipakai untuk melakukan penipuan," jelasnya.

Para terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel. Dari hasil interogasi sementara terhadap para pelaku MS mengaku mencari korban dengan menawarkan tiket coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang saat ini sudah dinonaktifkan.

Baca Juga : Modus Transaksi Tembaga, Pelaku Bunuh Korban Untuk Bayar Utang

"Setelah mendapatkan calon korban, MS menghubungi MH untuk meminjam rekening (akun DANA). Kemudian MH meminjam akun DANA AB. Korban transfer uang sebesar Rp. 9.350.000 dan masuk ke akun DANA milik AD yang selanjutnya dibagi-bagi oleh para pelaku," jelasnya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," cetus Kompol Dharma.