RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pelaku usaha perikanan di kawasan TPI Beba berharap pembangunan Penahan gelombang (breakwater) Beba segera direalisasikan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syafri Daeng Bella, salah satu pemilik kapal.
Ia menyebut kapal dengan kapasitas 15 GT miliknya pada Desember 2022 lalu kapal tenggelam di dekat dermaga TPI Beba saat dihantam ombak.
"Kami mayoritas nelayan tangkap di sini sangat berharap Gubernur Sulsel melalui dinas kelautan dan perikanan segera merealisasikan pembangunan penahan ombak di TPI Beba segera mungkin," kata daeng Bella yang juga tokoh masyarakat Galesong Utara tersebut.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
"Selain kapal saya, perahu milik nelayan juga hancur akibat terjangan ombak saat musim barat yang berlangsung di bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 lalu," lanjut daeng Bella.
Amiruddin, Kepala UPTD TPI Beba Pemkab Takalar menyebut Penahan gelombang (breakwater) sangat dibutuhkan oleh para nelayan.
"Breakwater ini sangat dibutuhkan nelayan di galesong. Tidak hanya galesong, kapal nelayan asal kalimantan, Selayar dan kabupaten Sinjai melakukan bongkar ikan hasil tangkapan mereka," kata Amiruddin.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
Sebelumnya, rencana kontrak proyek pengerjaan breakwater di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar yang dimenangkan PT. Kemuning Yona Pratama secara resmi dibatalkan.
Pembatalan tersebut seperti disampaikan Kepala UPT PPI Beba Takalar, Ijas Fajar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek. Pembatalan tersebut dilakukan setelah dilakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat karena PT. Kemuning dianggap tidak memenuhi syarat. Itu
"Terkait dengan kegiatan pembangunan Breakwater PPI Beba sudah diputuskan bahwa ini batal kontrak dengan hasil koordinasi LKPP pusat bahwa ada kejanggalan proses administrasi. Sehingga Kuasa Pengguna Anggaran memutuskan kegiatan ini batal kontrak," kata Ijas pada Senin, 29 Mei 2023.
Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan
Menurutnya, salah satu alasan pembatalan rencana kontrak PT. Kemuning lantaran terjadi kesalahpahaman administrasi.
"Ada kejanggalan. Ada kesalahan administrasi. Terkait dengan pencabutan kuasa direksi dari dokumen yang dimasukkan, ada tidak sesuai. Sehingga kami selaku kuasa pengguna anggaran bahwa ini ada kesalahan hukum. Termasuk tidak bisa menghadirkan (Tenaga Ahli) K3," tambahnya.