Selasa, 30 Mei 2023 00:35
Kantor Pengelola PPI Beba-Takalar (dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Proyek pengerjaan breakwater di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dalam waktu dekat belum akan dilakukan. Pasalnya rencana kontrak perusahaan PT. Kemuning Yona Pratama secara resmi dibatalkan.

 

Pembatalan tersebut seperti disampaikan Kepala UPT PPI Beba Takalar, Ijas Fajar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek. Pembatalan tersebut dilakukan setelah dilakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat karena PT. Kemuning dianggap tidak memenuhi syarat. Itu

"Terkait dengan kegiatan pembangunan Breakwater PPI Beba sudah diputuskan bahwa ini batal kontrak dengan hasil koordinasi LKPP pusat, bahwa ada kejanggalan proses administrasi. Sehingga Kuasa Pengguna Anggaran memutuskan kegiatan ini batal kontrak," kata Ijas pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga : Helikopter Pembawa Bantuan Berhasil Mendarat di Latimojong Luwu, 8 Warga Ikut Dievakuasi

Menurutnya, salah satu alasan pembatalan rencana kontrak PT. Kemuning lantaran terjadi kesalahpahaman administrasi.

 

"Ada kejanggalan. Ada kesalahan administrasi. Terkait dengan pencabutan kuasa direksi dari dokumen yang dimasukkan, ada tidak sesuai. Sehingga kami selaku kuasa pengguna anggaran bahwa ini ada kesalahan hukum. Termasuk tidak bisa menghadirkan (Tenaga Ahli) K3," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Muhammad Ilyas mengatakan, proyek ini sudah tiga kali tender. Dimana, anggaran proyek tersebut bersumber dari pusat.

Baca Juga : Banjir Wajo, Pejabat Gubernur Sulsel Pastikan Bantuan Cepat Terdistribusi Sampai ke Wilayah yang Sulit di Jangkau

“Nelayan sudah puluhan tahun menunggu. Anggarannya dari pusat. Barang ini tiga kali dilelang. Kalau ada konflik itu internal. Kita serba salah di sini. Apapun yang kita lakukan itu Insya Allah semua berjalan sesuai aturan hukum,” kata Ilyas pada Rabu, (24/5/2023).