RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel digugat (Prapradilan) di Pengadilan Negeri Makassar yang akan mulai disidangkan besok, Selasa 23 Mei 2023. Prapradilan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Pelapor FU dan IL atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terlapor (HM) yang terjadi di Kabupaten Pangkep.
"Kami telah mengajukan gugatan dan besok sidang perdana prapradilan," kata Arie Karri Elison Dumais, Kuasa Hukum Pelapor FU dan IL pada Senin 22 Mei 2023.
Dikatakan, prapradilan tersebut terpaksa diajukan lantaran pihaknya merasa ada kejanggalan dengan keputusan penghentian (SP3) yang dilakukan oleh pihak Polda Sulsel. Dimana keputusan SP3 itu diambil dalam gelar perkara khusus yang tidak dihadiri oleh pelapor (FU dan IL) maupun terlapor (HM).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Kami duga bahwa Polda Sulsel telah menyalahi aturan dengan mengadakan Gelar Perkara Khusus pada tanggal 05 April 2023 tanpa dihadiri oleh pihak pelapor, sehingga Surat SP3 yang telah diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sulawesi Selatan, Dirkrimum dengan nomor S.TAP/22/IV/RES.1.11/2023/KRIMUM adalah tidak sah karena terdapat cacat formil di dalamnya," tambahnya.
Melalui gugatan Praperadilan tersebut pihaknya siap untuk memberikan argumen yang kuat dan fakta-fakta yang relevan untuk membela kepentingan kliennya.
"Kami berharap agar persidangan ini dilakukan secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku. Kami yakin akan menang karena kami di jalur yang benar," jelasnya.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi terkait Prapradilan tersebut belum memberikan jawaban.
Adapun Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Wahyu Basuki yang dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan dan hanya memberi jawaban singkat.
"Saya masih rapat," katanya tanpa memberi penjelasan perihal gugatan praperadilan tersebut.